Pemerintah Desa Kalianyar menganggarkan Bantuan Stimulan Rehab Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 20 unit yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025.
Adapun Nila Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar 5.360.000,- / Unit (belum Potong Pajak 12.5 %).
Mekanisme Bantuan RTLH ini adalah bantuan Material senilai anggaran tersebut di atas.
Adapun Data penerima Bantuan RTLH ini dibebankan kepada masing-masing Kepala Wilayah dan bertanggungjawab penuh ayas penunjukan atau menentukan siapa Keluarga atau penerima yang layak dan siap menerima Bantuan.
Layak dalam arti layak sebagai penerima, dan Siap dalam arti siap dari segi finansial untuk membiayai biaya-biaya di luar anggaran yang berbentuk Banah Material.